Penghitungan pajak penghasilan atas jasa konstruksi

Author : INDRASUBRATA, GINA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan baik untuk pengusaha golongan kecil maupun pengusaha golongan menengah dan besar khususnya bagi pengusaha dibidang jasa konstruksi. Hal ini sesuai dengan KMK no 559/KMK.04/2000, serta Keputusan Dirjen Pajak no Kep-176/PJ./2000 yang terakhir diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak no Kep-96/PJ./2001 Metode yang digunakan yaitu penghitungan pajak final untuk pengusaha yang kemampuan pengadaan sampai dengan Rp 1 miliar (kualifikasi K1, K2 dan K3) dan penghitungan pajak tidak final untuk pengusaha yang kemampuan pengadaan diatas Rp 1 miliar (kualifikasi M1, M2 dan B). Penelitian selanjutnya menyangkut penghitungan tarif pajak penghasilan final dan pajak penghasolan tidak final yang penulis bandingkan untuk mengetahui tarif yang seimbang serta adil baik untuk fiskus, perusahaan klasifikasi kecil, menengah dan besar.

Keyword : tax, accounting

Sumber : http://repository.petra.ac.id/2351/

0 comments:

gambar

gambar
gabarrrr